ROKAN HILIR - Anggota DPRD Rohil (Rokan HIlir) menutup masa persidangan ketiga tahun 2021 dengan melaksanakan rapat paripurna. Sejumlah anggota DPRD Rokan HIlir (Rohil) menghadiri rapat paripurna ke 42 masa sidang ke III tersebut yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil Jalan Pesisir Sungai Rokan Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Kamis (30/12/2021). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rohil Hamzah, SHi dan didampingi wakil ketua DPRD Rohil Basirun Nur Efendi. Dalam rapat paripurna ini, wakil ketua DPRD Rohil, Hamzah membeberkan pelaksanaan fungsi DPRD sebagai pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, pelaksanaan fungsi anggaran dan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Hadir saat itu juga mewakili bupati Rokan Hilir, Asisten sekdakab Rohil Drs H.Ferry H Parya, Msi, sekwan dan sejumlah pimpinan tinggi pratama diantaranya Kadisdikbud Rohil HM Nur Hidayat, SH, MH dan kadis Sosial Dr Juneidi Saleh serta kadis Koperasi dan UMKM Rohil.
Dijelaskan oleh wakil ketua DPRD Rohil Hamzah, SHi bahwa sesuai ayat dua pasal 98 peraturan DPRD Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, masa persidangan dibagi dalam tiga masa persidangan antara lain, masa sidang pertama yakni bulan Januari sampai bulan April. Masa sidang kedua pada bulan Mei sampai bulan Agustus dan masa sidang ketiga pada bulan September hingga bulan Desember.
“Sesuai ketentuan tersebut , pada hari ini dewan akan mengakhiri masa persidangan ketiga tahun 2021. Pada penutupan masa sidang, kami akan menguraikan hasil kegiatan dewan dalam melaksanakan fungsi fungsi dewan serta tanggapan dewan terhadap beberapa permasalahan yang terjadi di daerah kabupaten Rokan Hilir akhir akhir ini serta berbagai peristiwa yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama, ”tuturnya Hamzah.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan perda, pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2021, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas 8 (delapan) rancangan peraturan daerah.
“Tiga diantaranya telah disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) antara lain tentang perubahan APBD Kabupaten Rokan HIlir tahun 2021, tentang RPJMD Kabupaten Rokan HIlir tahun 2021-2026 dan tentang APBD Kabupaten Rokan HIlir tahun 2022, ”ujar wakil ketua DPRD Rohil Hamzah.
Lanjutnya menjelaskan adapun lima rancangan perda lainnya diantaranya yakni ranperda tentang perubahan nama dan badan hokum PD Sarana Pembangunan Daerah Rokan Hilir, kemudian ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035, selanjutnya ranperda tentang rencana pembangunan industry kabupaten Rokan HIlir tahun 2019-2039, selanjutnya ranperda tentang RTRW Kabupaten Rokan Hilir dan ranperda tentang hymne dan mars Rokan Hilir.
“Sesuai dengan laporan pembahasan dari masing-masing Pansus (panitia khusus, red) kepada pimpinan DPRD, belum dapat dilaporkan finalisasi pembahasannya pada akhir masa persidangan III tahun 2021 ini. Karena dalam perkembangan pembahasan masih perlu penyesuaian dan kelengkapan dokumen dokumen pendukung serta hal-hal lain terkait penyusunannya sesuai aturan perundang-undangan. Namun demikian, proses pembahasan akan dilanjutkan pada tahun sidang 2022 yang akan datang. Mudah-mudahan proses pembahasannnya dapat diselesaikan dengan baik dan dapat disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda, red), ”tutur Hamzah.
Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, lanjut Wakil ketua DPRD Rohil ini menjelaskan, DPRD telah berupaya mengalokasikan anggaran secara proporsional pada masing-masing sektor dengan skala prioritas dengan prinsip good governance agar menghasilkan manajemen anggaran yang akuntabel dan mendukung peningkatan peran serta masyarakat.
“Adapun fokus DPRD dalam pelaksanaan fungsi anggaran pada masa persidangan III tahun 2021 ini berupa kegiatan pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS kabupaten Rokan HIlir tahun anggaran 2021. Pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2021, pembahasan KUA dan PPAS kabupaten Rokan HIlir tahun anggaran 2022 dan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2022, ”jelasnya Hamzah.
Kemudian itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, tambahnya, DPRD telah memaksimalkan kegiatan pengawasan terhadap eksekutif secara proporsional sebagai jembatan aspirasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
“Serta dengan masyarakat untuk membahas masalah-masalah yang berkembang, ”paparnya memungkasinya. (andi/***)